Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Agus Buntung Histeris dan Muntah saat Sidang, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

AGUS BUNTUNG Kembali Bikin Ulah di Sidang, Kini Menangis Histeris Hingga Muntah  Minta Dibebaskan - Tribun-medan.com

Repelita Mataram - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menunjukkan reaksi emosional saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam momen persidangan yang digelar Rabu, Agus menangis, berteriak, bahkan muntah hingga persidangan harus dihentikan sejenak.

Agus mengajukan permohonan agar dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory, menyampaikan bahwa kliennya telah dua pekan tidak mendapatkan pendampingan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Pendamping yang semula ditunjuk untuk mendampingi Agus telah bebas.

Agus pun menyampaikan secara langsung di persidangan bahwa dirinya menginginkan pembebasan dari semua tuduhan yang dinilai tidak berdasar secara hukum.

Michael mengklaim bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan karena hanya ada satu korban yang disebutkan selama persidangan, yaitu dengan inisial MAP.

Dia menambahkan tidak ditemukan bukti adanya kekerasan seksual sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, para saksi juga tidak mengetahui adanya tindak kekerasan seksual sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan.

Tangisan Agus semakin pecah saat kuasa hukum membacakan riwayat hidupnya yang penuh keterbatasan sejak kecil.

Kondisi emosionalnya membuat jalannya persidangan sempat tertunda beberapa menit.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramanya, mengatakan bahwa sebelum sidang dimulai, majelis hakim telah menanyakan kondisi kesehatan Agus.

Menurutnya, Agus menjawab dalam keadaan sehat dan insiden tersebut terjadi karena faktor psikologis.

Ia menyatakan bila terdakwa dalam kondisi sakit, maka persidangan tidak akan dilanjutkan.

Pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum akan menyampaikan replik secara tertulis sebagai respons terhadap pembelaan terdakwa.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Alfian Wibawa, menjelaskan bahwa penyebab utama Agus histeris karena dalam pembelaannya disebutkan soal kondisi pribadinya yang berkebutuhan khusus serta keadaan orang tuanya.

Menurut Alfian, reaksi Agus bukan karena amarah, melainkan emosi yang meledak karena menyentuh hal-hal yang sangat pribadi.

Sidang sempat ditunda sejenak hingga Agus bisa mengendalikan emosinya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Pemberatan hukuman diberikan karena jumlah korban lebih dari satu serta tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Agus sebelumnya telah menjalani sidang perdana pada 16 Januari 2025 tanpa mengajukan eksepsi sehingga langsung masuk ke tahap pembuktian.

Jaksa hanya membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan/atau pasal 6C serta pasal 15 huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Penasihat hukum Agus, Ainuddin, mengatakan bahwa pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan dianggap tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Oleh karena itu, tim hukum langsung masuk ke tahap pembuktian.

Dalam catatan rekonstruksi, tindakan pelecehan Agus dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang’s Homestay.

Di tempat terakhir inilah dugaan pelecehan terjadi setelah Agus dan korban bertemu lebih dulu di taman.

Korban sempat mengantar Agus ke lokasi tersebut dan menyepakati pembayaran kamar oleh korban sendiri.

Setelah kejadian, korban mengantar Agus ke Islamic Center, yang menjadi titik terakhir mereka bertemu.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved