
Repelita Jakarta - Sebuah video mobil mewah Lexus LX600 berwarna putih dengan pelat nomor T 909 DM menjadi viral di media sosial.
Mobil tersebut dikawal petugas patwal saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Mobil itu diduga milik mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Warganet pun mempertanyakan mengapa kendaraan mewah bisa mendapatkan pengawalan polisi.
Penelusuran data pajak kendaraan menunjukkan bahwa Lexus tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya.
Mobil itu tercatat sebagai kendaraan produksi tahun 2022 dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sekitar Rp1,924 miliar.
Tunggakan pajak kendaraan ini memicu polemik di tengah masyarakat.
Apalagi Dedi Mulyadi dikenal pernah mendorong kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Saat itu ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil yang kesulitan membayar pajak.
Namun fakta ini justru menimbulkan kesan kontras dengan apa yang diperjuangkannya.
Warganet pun ramai berkomentar di berbagai platform media sosial.
“Wajar kalau banyak yang nggak bayar pajak, yang punya mobil mewah aja nunggak,” tulis seorang pengguna.
“Pantesan pemutihan digencarkan,” tambah komentar lainnya.
Sebagian netizen juga menyoroti pengawalan yang dianggap tidak tepat diberikan kepada kendaraan pribadi yang belum membayar pajak.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap keteladanan para pejabat publik dalam menaati aturan yang mereka buat sendiri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

