Repelita Jakarta – Kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan M. Syafril Firdaus, atau dikenal sebagai Iril, semakin memanas.
Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Garut, Jawa Barat.
Laporan-laporan ini termasuk salah satunya yang terekam dalam video viral yang memicu kemarahan publik.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa empat korban pertama adalah ibu hamil yang menjalani pemeriksaan USG di Klinik Karya Harsa antara tahun 2023 dan 2024.
Sementara satu korban lainnya adalah seorang ibu muda berusia 24 tahun, yang melapor setelah mengalami pelecehan di kos-kosan milik dokter Iril pada Maret 2025.
Dokter Iril diketahui menggunakan modus memanfaatkan pemeriksaan USG untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien.
Aksi tersebut terekam dalam video CCTV yang kini beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari banyak pihak.
Pihak kepolisian telah menetapkan dokter Iril sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 6 Huruf B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, polisi juga menyebutkan bahwa mereka masih menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban serupa.
Pihak kepolisian mengimbau agar korban lainnya segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat kepercayaan publik terhadap profesi medis yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pasien.
Penyebaran video viral ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik medis untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok