
Repelita Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang kertas rupiah emisi lama resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah mulai 1 Mei 2025.
Keempat pecahan tersebut adalah:
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Rp5.000 TE 1980
- Rp1.000 TE 1980
- Rp500 TE 1982
Pencabutan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga batas waktu 30 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, keempat pecahan uang tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
BI mengingatkan agar masyarakat segera menukarkan uang-uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok