Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Uang Kertas Emisi Lama Tidak Berlaku Lagi Mulai Mei 2025, Segera Tukar Sebelum 30 April

Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ke BI Selambatnya 30 April 2025

Repelita Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa empat pecahan uang kertas rupiah emisi lama resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah mulai 1 Mei 2025.

Keempat pecahan tersebut adalah:

  • Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
  • Rp5.000 TE 1980
  • Rp1.000 TE 1980
  • Rp500 TE 1982

Pencabutan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.

Masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga batas waktu 30 April 2025.

Setelah tanggal tersebut, keempat pecahan uang tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

BI mengingatkan agar masyarakat segera menukarkan uang-uang tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved