Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Hasto Kristiyanto: Hakim Larang Siaran Langsung, Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR RI Hadir ke Pengadilan

 Tidak Hanya Perintangan Penyidikan, Hasto Juga Didakwa Suap Rp600 Juta  kepada Wahyu Setiawan - Suara Surabaya

Repelita, Jakarta - Sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kembali memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis (17/4/2025).

Namun, sidang kali ini diwarnai oleh keputusan hakim yang melarang sidang disiarkan langsung. Hakim Ketua Majelis Rios Rahmanto menyatakan bahwa media hanya diizinkan merekam acara tanpa siaran langsung karena persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Karena ini acaranya saksi, silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan," jelas Hakim Rios.

Tak hanya itu, hakim juga mengingatkan pengunjung untuk tidak merekam jalannya sidang karena dikhawatirkan hasil rekaman akan disalahgunakan.

“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga insya Allah akurat,” tambahnya.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, antara lain mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Mereka terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, mantan Ketua KPU Arief Budiman juga dijadwalkan menjadi saksi.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan, "Arief Budiman, Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan," yang akan memberikan kesaksian dalam sidang ini.

Sebelumnya, Jaksa menuduh Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI, yang melibatkan Wahyu Setiawan. Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama. Selain itu, ia juga dijerat dengan tuduhan perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK juga menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam usaha melarikan diri Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Dengan latar belakang ini, Hasto kini berhadapan dengan tuduhan yang semakin berat di pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved