Repelita, Jakarta - Politikus PDIP Guntur Romli menuding ada intervensi terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam putusan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Namun, permohonannya ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal.
Kini Djuyamto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Guntur mengklaim, Djuyamto sebenarnya hendak mengabulkan praperadilan Hasto.
“Waktu itu seharusnya putusan Mas Hasto diterima. Tapi ternyata diputuskan ditolak,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia menyebut ada intervensi dari hakim Mahkamah Agung berinisial Y yang memengaruhi putusan Djuyamto.
“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto dari hakim MA, inisial Y. Sehingga putusan bisa berubah,” ujar Guntur.
Hasto didakwa merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI kepada Wahyu Setiawan.
Ia juga dituduh memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR RI.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, ia dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dalam surat sprindik terpisah.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan sprindik tertanggal 23 Desember 2024.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK sebagai Sekjen PDIP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ia juga menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU RI saat itu.
Dalam OTT KPK pada Januari 2020, Hasto diduga menyuruh Harun merendam ponsel dan melarikan diri.
Hasto juga disebut memerintahkan stafnya menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa KPK.
Selain itu, ia dituding mengarahkan para saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar.
KPK menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok