Repelita Jakarta – Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.
Desakan ini muncul dari Forum Purnawirawan TNI yang menilai bahwa Gibran tidak layak menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.
Pengamat politik Rocky Gerung pun angkat bicara.
Ia menilai bahwa desakan pemakzulan itu didasari oleh kekhawatiran mendalam atas potensi pelanggaran konstitusi dan ketidaksiapan Gibran dalam memimpin.
Menurut Rocky, para purnawirawan telah melakukan perhitungan yang matang.
Mereka mempertimbangkan bahwa jika suatu hari Presiden Prabowo berhalangan tetap, Gibran secara otomatis akan menjadi Presiden.
Hal itu dinilai berisiko karena Gibran dianggap belum memiliki kapabilitas dan pengalaman cukup untuk memimpin negara sebesar Indonesia.
Rocky juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap konstitusi tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Ia menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres merupakan bentuk penyimpangan yang telah dikritik keras oleh berbagai pihak.
“Kalau Mahkamah Konstitusi sudah dilanggar dan kita diam saja, maka ke depan semua institusi bisa dilanggar,” ujar Rocky.
Desakan ini turut mendapat tanggapan dari tokoh politik lain, termasuk Komarudin Watubun dari PDIP.
Komarudin meminta agar Presiden Prabowo membentuk tim independen untuk menanggapi usulan pemakzulan Gibran secara konstitusional.
Ia menekankan bahwa para purnawirawan bukan kelompok sembarangan.
Mereka adalah penjaga konstitusi yang bertindak demi menyelamatkan bangsa dan negara.
Komarudin menilai, PDIP sejak awal konsisten mengkritisi proses pencalonan Gibran yang dinilai cacat hukum.
Mereka telah memperingatkan bahwa pencalonan itu bisa membawa implikasi serius terhadap tatanan demokrasi.
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana atau Presiden Prabowo terkait desakan pemakzulan tersebut.
Penasihat Khusus Presiden, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden tidak bisa serta merta mengambil sikap karena harus mempelajari terlebih dahulu dasar hukum dan urgensi usulan tersebut.
Ia menambahkan bahwa semua masukan akan didengar oleh Presiden.
Namun keputusan tetap akan diambil berdasarkan pertimbangan konstitusional dan kepentingan bangsa.
Rocky sendiri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Jika keberadaan Gibran di posisi Wakil Presiden dianggap membahayakan konstitusi dan stabilitas negara, maka pemakzulan harus menjadi opsi yang layak dibahas secara serius.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok