Repelita Jakarta – Sidang gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru dengan dimulainya proses mediasi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 24 April 2025, berlangsung dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas.
Sidang sempat diskors dua kali karena adanya kekurangan dokumen dari pihak tergugat.
Setelah kelengkapan berkas dinyatakan lengkap, sidang dilanjutkan dengan pembahasan mengenai penunjukan mediator.
Penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistiyono, sebagai mediator.
Pihak tergugat, yang terdiri dari Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyetujui usulan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi kemudian menetapkan Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator non-hakim dalam perkara ini.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Solo.
Prof. Adi Sulistiyono menyatakan bahwa pendekatan yang akan diambil dalam mediasi ini adalah win-win solution, dengan menginventarisasi kepentingan semua pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
Ia menekankan pentingnya etika dan itikad baik dari semua pihak agar mediasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang memuaskan bagi semua pihak.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki tahap persidangan lanjutan.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Gugatan ini menyoroti dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam proses pencalonan dirinya pada Pemilu 2014.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok