
Repelita, Jakarta – Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan bahwa koruptor tidak akan takut dipenjara jika tidak ada ancaman yang signifikan terhadap harta kekayaan mereka. Ia menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan untuk memberikan efek jera yang efektif terhadap pelaku korupsi.
Adi menambahkan bahwa meskipun banyak pernyataan dari kalangan elite politik yang menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, kenyataannya RUU ini masih tertahan di DPR. Padahal, menurutnya, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam mengeksekusi penyitaan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah oleh koruptor.
Adi juga mempertanyakan lambannya pembahasan RUU ini, sementara sejumlah undang-undang lain dapat disahkan dengan cepat. Ia menilai hal ini sebagai indikasi kurangnya komitmen dari legislatif dalam memberantas korupsi secara tuntas.
Lebih lanjut, Adi menyatakan bahwa hal yang paling ditakuti oleh para koruptor adalah kehilangan harta kekayaan mereka. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset agar negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengeksekusi penyitaan harta kekayaan para koruptor.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas, namun hingga kini pembahasannya masih terhambat di DPR. Banyak pihak berharap agar RUU ini segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

