Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap sah secara hukum, meskipun jika terbukti menggunakan ijazah palsu.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum tata negara, keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak dapat dibatalkan, meskipun terdapat pelanggaran dalam proses pengangkatan pejabat tersebut.
"Misalnya Pak Jokowi terbukti ijazah palsu, lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri dengan perusahaan-perusahaan apa itu batal? Enggak bisa. (Bisa) dituntut kita secara internasional," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, tindakan hukum yang bisa dilakukan adalah menyasar individu yang melakukan pelanggaran, bukan membatalkan keputusan negara.
"Karena keputusannya waktu itu dibuat secara sah, tinggal sekarang tindakan ke dalamnya," pungkas Mahfud.
Mahfud juga menilai bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait isu ijazah palsu Jokowi, karena UGM adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan ijazah, bukan pihak yang memalsukannya.
"UGM tinggal mengatakan, 'loh saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini'. (Tinggal Pak Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada yang salah jika publik kembali mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, terutama dalam konteks transparansi.
"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi," kata Mahfud.
Isu terkait ijazah palsu Jokowi memang kembali mencuat di media sosial.
Sebelumnya, masalah ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu dan tiga kali digugat ke pengadilan, tetapi Jokowi selalu memenangkan gugatan tersebut.
"Perlu diketahui, ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli," ujar Sigit, dilansir dari laman resmi UGM.
Terbaru, Tim Kuasa Hukum Jokowi menantang pihak-pihak yang menyebarkan berita terkait ijazah palsu Jokowi untuk membuktikan pernyataannya.
Pasalnya, berita itu bohong (hoaks) dan ijazah universitas eks Gubernur DKI Jakarta tersebut ada dan asli.
Namun, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada yang menampilkan maupun menggugat.
"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapapun yang mendalilkan, siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Senayan, Jakarta Pusat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

