Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Jokowi Terancam Utang Negara Rp7.000 Triliun Jika Terbukti Ijazah Palsu, Gugatan Baru Menggegerkan Dunia Politik

 

Repelita, Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menghadapi gugatan hukum terkait dugaan ijazah palsu. Gugatan ini mengarah pada klaim bahwa Jokowi terdaftar sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah, yang jika terbukti benar, dapat menyebabkan tanggung jawab pribadi atas utang negara yang diperkirakan mencapai Rp7.000 triliun.

Gugatan ini diajukan oleh kelompok pengacara yang mengatasnamakan diri sebagai Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Pengacara Muhammad Taufiq mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Solo pada 14 April 2025, dengan alasan bahwa alamat rumah Jokowi terletak di Solo. Taufiq juga menyebutkan bahwa selain Jokowi, terdapat tiga pihak lain yang turut digugat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Taufiq menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan pengadilan sebelumnya yang telah memenangkan Jokowi. Ia mengungkapkan bahwa gugatan sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan karena adanya cacat formal dan masalah legal standing, serta gugatan yang tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Pokok gugatan kali ini, menurut Taufiq, adalah klaim bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah. Ia juga menyatakan bahwa jika gugatan ini terbukti, Jokowi akan bertanggung jawab atas utang negara yang mencapai Rp7.000 triliun, sebuah konsekuensi jika terbukti bahwa jabatannya tidak sah.

Salah satu bukti yang akan diajukan oleh TIPU UGM adalah klaim bahwa Jokowi sebenarnya lulus dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM), bukan SMA Negeri 6 Solo, seperti yang selama ini diklaim oleh pihak sekolah tersebut. Taufiq menambahkan, bahwa SMA Negeri 6 Solo hanya berdiri pada tahun 1986, sedangkan Jokowi lulus pada tahun yang lebih awal, yang berarti ijazahnya seharusnya berasal dari SMPM.

Gugatan ini juga melibatkan KPU Kota Solo, yang dituduh kurang teliti dalam melakukan verifikasi data pencalonan kepala daerah. Taufiq menilai KPU seharusnya melakukan verifikasi lebih mendalam daripada hanya mengandalkan fotokopi yang dilegalisir. Selain itu, UGM juga digugat karena dianggap membuat keputusan yang naif terkait masalah ijazah Jokowi.

Pihak Pengadilan Negeri Solo telah menerima gugatan ini dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan menunjuk Majelis Hakim untuk menangani kasus ini. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.

Jokowi sendiri telah menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus mempermasalahkan keaslian ijazahnya. Ia menegaskan bahwa rektor dan dekan Fakultas Kehutanan UGM telah memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved