Repelita, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran tahun ini.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui wartawan pada Kamis (17/4/2025).
“Sudah, sudah, sebelum lebaran,” ujar Prasetyo singkat.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, ia masih akan memverifikasi tanggal pastinya.
“Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya,” ucapnya.
Revisi UU TNI ini sebelumnya telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada 20 Maret 2025. Meski begitu, hingga Jumat (18/4), naskah resmi yang sudah diteken Presiden belum tersedia di situs resmi JDIH DPR maupun Kementerian Sekretariat Negara.
Saat ini, di situs tersebut baru tercantum dua undang-undang terbaru lainnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Salah satu poin strategis dalam revisi UU ini adalah perubahan pada Pasal 3 ayat (2). Dalam pasal yang telah diperbarui tersebut, disebutkan bahwa kebijakan, strategi pertahanan, dan perencanaan strategis TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap menjadi wewenang Presiden.
Perubahan lain yang signifikan terdapat pada Pasal 47. Dalam pasal ini, diberikan dasar hukum bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil tertentu.
UU yang baru juga membuka ruang bagi prajurit aktif TNI untuk menjabat di 14 kementerian dan lembaga negara. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Dewan Pertahanan Nasional; Kejaksaan; Mahkamah Agung; serta lembaga-lembaga strategis lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, revisi juga menyangkut usia pensiun. Dalam Pasal 53, diatur bahwa usia pensiun maksimal untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat adalah 63 tahun. Ketentuan ini juga memungkinkan perpanjangan hingga dua kali, masing-masing selama satu tahun, tergantung kebutuhan organisasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok