Repelita Jakarta – Ketua Panitia Kerja Badan Pengusahaan Batam, Andre Rosiade, menegaskan bahwa proyek Rempang Eco City masih berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional.
Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebut proyek tersebut keluar dari daftar PSN merupakan kekeliruan dalam memahami aturan.
Menurutnya, proyek tersebut tetap tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan wilayah Kepulauan Riau.
Andre mengatakan proyek Rempang masih ada dalam lampiran pembangunan wilayah yang berarti statusnya tidak berubah.
Ia menilai adanya kesimpangsiuran informasi karena pembacaan aturan yang tidak menyeluruh.
Proyek Rempang Eco City dirancang menjadi kawasan perkotaan terpadu yang menggabungkan kawasan industri, jasa, residensial, energi terbarukan, hingga agro pariwisata.
Andre menekankan bahwa proyek ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan terhadap wilayah Kepulauan Riau dan Indonesia secara umum.
Sebelumnya, Kepala BP Batam juga menyebut bahwa pengembangan proyek Rempang tetap berjalan meski muncul anggapan proyek telah dihentikan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Hingga kini, tidak ada perintah penghentian proyek.
Relokasi warga terdampak juga masih terus berlangsung.
Sebagian keluarga telah menempati hunian baru sebagai bagian dari skema relokasi yang difasilitasi oleh BP Batam.
Progres pembangunan hunian pengganti terus berjalan secara bertahap untuk menampung seluruh warga terdampak.
Pemerintah tetap berkomitmen agar proses relokasi berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Rempang Eco City diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi kawasan Batam dan sekitarnya.
Proyek ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menitikberatkan pada kawasan luar Jawa.
Dengan berbagai penegasan dari pemerintah, proyek Rempang dipastikan masih masuk prioritas pembangunan nasional.
Tidak ada rencana penghentian atau pembatalan proyek sejauh ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok