Repelita Jakarta – Andi Widjajanto, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Menurut Andi, usulan tersebut harus dikaji secara rasional dan berdasarkan pada konstitusi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan posisi Wakil Presiden harus mengikuti aturan yang jelas dan sah menurut undang-undang dasar.
Andi mengingatkan bahwa Gibran terpilih melalui proses demokrasi yang sah, yaitu Pemilu, sehingga setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Selain itu, Andi menyoroti dua kemungkinan alasan di balik tuntutan tersebut.
Pertama, terkait dengan proses yang sah bagi Gibran untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Kedua, kekhawatiran dari para purnawirawan mengenai arah masa depan Indonesia.
Andi juga menyatakan bahwa tuntutan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Ia berharap agar setiap langkah yang diambil dapat menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia.
Andi mengusulkan agar dilakukan audit independen terhadap dokumen-dokumen yang menjadi objek permasalahan.
Audit ini diharapkan dapat memastikan kebenaran dan keaslian dokumen tersebut, memberikan kepastian hukum, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok