Repelita Jakarta - Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng dan impor gula.
Tian Bahtiar diduga menerima pembayaran sebesar Rp 478,5 juta dari advokat Junaedi Saibih dan Marcella Santoso.
Uang tersebut diduga digunakan untuk memproduksi konten yang merugikan citra Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan tersangka ini diungkapkan sebagai perbuatan personal Tian Bahtiar dan tidak terkait langsung dengan media tempatnya bekerja.
Dewan Pers juga menyatakan akan melakukan analisis terhadap pemberitaan Jak TV yang dinilai dapat menghambat penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tetap menghormati fungsi media sebagai kontrol sosial, dan tidak anti-kritik.
Namun, mereka menekankan bahwa tindakan perintangan terhadap proses hukum tidak dapat diterima.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan dampaknya terhadap kebebasan pers di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok