Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Sebagai Tersangka, Kontroversi Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum Makin Memanas

Buntut Tahan Seorang Direktur TV, Kejagung Klaim Tidak Anti Kritik Media

Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara korupsi besar.

Penetapan tersangka ini memicu perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan pers dan upaya penegakan hukum.

Kejagung menuduh TB terlibat dalam pemufakatan jahat bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka diduga merancang dan menyebarkan konten negatif yang merusak citra Kejagung terkait kasus ekspor minyak goreng, impor gula, dan korupsi timah.

Dalam proses penyidikan, TB dikatakan menerima pembayaran sebesar Rp478,5 juta untuk pembuatan dan distribusi konten tersebut melalui media sosial dan program Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TB bukan karena pemberitaan atau kritik media. Menurutnya, Kejagung tidak pernah anti-kritik dan selalu menjadikan media sebagai sarana untuk bertanya dan merefleksi diri.

Namun, dalam kasus ini, yang dipersoalkan adalah adanya rekayasa fakta dan upaya memengaruhi opini publik serta proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa tindakan hukum terhadap TB seharusnya tidak dilakukan.

Mereka berpendapat bahwa jika ada dugaan pelanggaran etika jurnalistik, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan pidana.

AJI menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis.

Reaksi publik pun beragam. Beberapa netizen mendukung langkah Kejagung sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi. Namun, tidak sedikit yang khawatir bahwa penetapan tersangka ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh individu, bukan karena posisinya sebagai pejabat media. Kejagung juga menekankan bahwa mereka tidak anti-kritik dan selalu terbuka terhadap masukan dari media.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam diskursus mengenai batas antara kebebasan pers dan upaya penegakan hukum. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved