Repelita Jakarta – Achsanul Qosasi, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baru saja mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukuman terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pembebasan bersyarat Achsanul terhitung sejak 10 April 2025. Ia memenuhi semua persyaratan administratif dan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Meskipun bebas, ia tetap wajib menjalani masa pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.
Achsanul sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp40 miliar untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan proyek BTS 4G agar mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).
Suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada 19 Juli 2022 di sebuah kafe Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Pembebasan bersyarat ini menunjukkan bahwa Achsanul telah kooperatif selama masa hukuman dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Ditjen PAS.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan dengan masa pembinaan yang masih berlangsung hingga 2027.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok