Repelita Jakarta - Nama konglomerat Indonesia, Tan Kian, kembali menjadi perbincangan setelah videonya menghadiri lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss, beredar luas di media sosial.
Dalam acara tersebut, jam tangan FP Journe terjual dengan harga fantastis, yakni US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar. Salah satu akun Instagram, @didietarrysuparno, mengunggah cuplikan video Tan Kian di acara tersebut dengan narasi yang menyoroti kontroversi hukum yang melibatkan pengusaha properti itu.
"Wajah hukum Indonesia? Selamat datang di negara para perampok uang negara," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).
Akun itu juga menyinggung dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus mega korupsi PT Asabri senilai Rp22,78 triliun dan skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun. Meski namanya kerap dikaitkan dengan dua kasus besar tersebut, Tan Kian tak pernah tersentuh hukum.
"Periksa hakim dan jaksa penuntutnya. Kezaliman dan ketidakadilan dipertontonkan di depan mata kita, lalu kenapa kita diam saja? Adili Jokowi!" cetusnya.
Tan Kian dikenal sebagai raja properti di kawasan elite Jakarta, khususnya Mega Kuningan dan Sudirman. Ia memiliki berbagai properti prestisius, seperti pusat perbelanjaan Pacific Place, Hotel JW Marriott, Hotel Ritz Carlton, The Plaza Office Tower, serta 60 vila mewah di Pulau Bintan yang nilainya mencapai US$65 juta. Dalam dunia bisnis, Tan Kian juga menjalin kemitraan dengan PT Hanson International Tbk dalam mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang.
Namun, perjalanan bisnisnya tak lepas dari kontroversi hukum. Ia pernah terseret kasus dugaan korupsi terkait pinjaman Rp410 miliar dari Henry Leo pada 1996, yang diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Tan Kian sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2009, tetapi Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah ia mengembalikan uang senilai US$13 juta.
Selain itu, Tan Kian juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asabri pada 2021. Ia disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan Benny Tjokrosaputro dalam kasus mega skandal Jiwasraya. Dalam kasus ini, disebutkan adanya pembagian hasil penjualan apartemen, di mana Benny Tjokro mendapatkan 70 persen dan Tan Kian 30 persen.
Meski namanya berkali-kali dikaitkan dengan kasus besar, hingga kini Tan Kian belum pernah dijatuhi hukuman. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya dalam lelang jam tangan mewah di Swiss pun semakin memperkuat persepsi bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kritik tajam pun bermunculan, menuntut transparansi lebih lanjut atas kasus-kasus yang pernah melibatkan Tan Kian.
Belakangan, Tan Kian memberikan klarifikasi singkat. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar itu merupakan informasi bohong. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok