
Repelita Jakarta - Imbas efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Penanganan sengketa pilkada juga terancam tak dapat rampung hingga akhir tahun.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025), bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp611,4 miliar pada 2025. Setelah realisasi belanja sebesar 51,73 persen atau Rp316 miliar, sisa anggaran MK tersisa Rp295 miliar.
Heru menjelaskan alokasi anggaran MK antara lain untuk belanja pegawai Rp83 miliar, belanja barang Rp198 miliar, dan belanja modal Rp13 miliar. Namun, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memblokir anggaran MK sebesar Rp226,1 miliar. Pemblokiran ini terdiri dari Rp214 miliar untuk belanja barang dan Rp11 miliar untuk belanja modal.
Akibat pemblokiran ini, pagu anggaran MK berkurang menjadi Rp385,3 miliar, dengan anggaran yang tersisa hanya Rp69 miliar. Heru menyebut, dana yang ada akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan utama, termasuk membayar gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp45 miliar. Selain itu, MK juga mengalokasikan dana untuk tenaga PPNPN dan kontrak sebesar Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, dan honor perbantuan persidangan Rp409 juta.
"Jika kondisi ini berlangsung, gaji dan tunjangan hanya bisa kami alokasikan sampai Mei 2025," kata Heru.
Heru menambahkan, pemeliharaan kantor, kendaraan, peralatan, serta kebutuhan operasional MK lainnya juga tidak dapat dibiayai. Dengan keterbatasan anggaran tersebut, MK tidak dapat mendukung pelayanan sengketa hasil Pilkada 2025, pengujian undang-undang (PUU), serta penyelesaian perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) hingga akhir tahun.
"Kami mengajukan pemulihan anggaran. Pertama, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni hingga Desember. Kemudian, operasional pemeliharaan kantor Rp20 miliar, dan penanganan perkara Pilkada serta PUU sebesar Rp130 miliar," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok