
Repelita, Jakarta - Publik ramai memperbincangkan gaji yang diterima Deddy Corbuzier usai dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Hal ini mencuat setelah sebuah unggahan dari akun X @txtdrimedia mengungkapkan soal gaji Deddy yang langsung menuai kritik di kolom komentar.
Sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier berhak atas gaji pokok yang sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok tersebut berada di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Selain itu, sebagai stafsus, Deddy juga menerima tunjangan kinerja bulanan yang besarnya mencapai Rp20.695.000, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kritikan pun mengalir deras dari publik melalui akun X. "Enak nggak om @corbuzier makan uang pajak dari saya? Yang cuma seorang rakyat jelata," tulis @raelisme. "Pemerintah sudah menjadi semakin buta dan tuli," kata @BelumAd03249227.
"Kata nya Efisensi untuk menghemat Apbn, yg kena dampak jg rakyat kecil sekala umr," komentar @JoePrasety81980.
"dua kata lucu 'efisiensi anggaran'," ujar @janganndibacaa.
"Sementara guru dosen mengalah dulu demi busser2 yg dijadikan pejabat khusus2," tambah @Andik51697431.
"haelah buang buang anggaran, yang bawah d suruh efisiensi," kata @dingggstar12.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok