Repelita Jakarta - Gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ramai dipertanyakan publik. Banyak yang penasaran dengan jumlah yang diterima Deddy setiap bulan setelah menjabat posisi tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Deddy yang menyandang jabatan setara dengan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya akan memperoleh gaji pokok dalam rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain itu, sebagai Stafsus Menteri, Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp20.695.000 per bulan. Tunjangan ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari 2025, Deddy dilantik sebagai Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Pelantikan ini diikuti dengan pelantikan lima staf khusus lainnya, yakni Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Deddy yang juga dikenal sebagai artis dan pembawa acara tampak mengenakan setelan jas lengkap dengan dasi merah dan peci dalam unggahan di akun Instagram @dc.kemhan. Dalam unggahannya, Deddy mengungkapkan siap menjalankan tugas baru sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, setelah sebelumnya menjabat sebagai Duta Komcad di Kementerian Pertahanan.
Netizen pun memberikan beragam reaksi terhadap kabar ini. “Enak nggak om @corbuzier makan uang pajak dari saya? Yang cuma seorang rakyat jelata,” komentar @raelisme. “Pemerintah sudah menjadi semakin buta dan tuli,” ungkap @BelumAd03249227. “Kata nya efisiensi untuk menghemat APBN, yang kena dampak juga rakyat kecil skala UMK,” tambah @JoePrasety81980.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok