Repelita, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda lulusan SMA yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Pelaku berinisial SN (20), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, berstatus pengangguran.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet dengan ujung runcing, timbangan digital, dan sebuah handphone merek Oppo warna ungu.
"Pada sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'," kata Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi.
AKP Yofi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa seorang pemuda lulusan SMA diketahui menjual narkoba.
"Setelah dipastikan bahwa pemuda dengan ciri-ciri yang sama berada di lokasi, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar AKP Yofi.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok