Repelita Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan aksi emak-emak yang menyeberang sembarangan menggunakan motor. Akibatnya, lima bus terlibat dalam tabrakan beruntun, karena tidak bisa mengerem tepat waktu.
Peristiwa tersebut terjadi di India, saat seorang wanita yang mengendarai skuter matic berwarna merah hendak menyeberang ke sisi jalan lainnya. Namun, ia tidak mengantisipasi kendaraan yang datang dengan kecepatan tinggi.
Saat kendaraan yang mendekat membunyikan klakson panjang, emak-emak tersebut berhenti di tengah jalan, sambil tersenyum dan melihat kendaraan yang datang ke arahnya. Beruntung, sepeda motor yang datang tepat ke arahnya dapat mengerem dengan cepat dan tidak menabraknya. Begitu juga bus yang merekam kejadian tersebut berhasil berhenti tepat di depan motor, meski sempat menyenggolnya.
Namun, kendaraan lain yang datang di belakang tidak bisa menghindari dan menabrak kendaraan yang berhenti tersebut. Akibatnya, lima bus mengalami tabrakan beruntun. Bus berwarna hijau berada di urutan paling depan, diikuti bus kuning, dan tiga bus berwarna biru dengan ukuran berbeda.
Peristiwa itu membuat lalu lintas menjadi sangat padat, dengan kendaraan harus berjalan bergantian karena jalur yang sempit. Selain itu, serpihan kaca di jalan membuat pengendara lain harus berhati-hati.
Beberapa netizen turut berkomentar mengenai kejadian ini. "@fadil**" berkomentar, "Memang harus lebih berhati-hati saat menyeberang, apalagi kalau menggunakan kendaraan bermotor." Sementara "@jam***" menambahkan, "Aksi sembrono bisa menyebabkan kerugian banyak pihak."
Di Indonesia, aturan menyeberang dengan motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat tiga mengatur bahwa setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000. Sedangkan pasal 310 ayat satu menyatakan bahwa pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta. Pengemudi juga bisa dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta jika menyebabkan kerusakan yang lebih besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok