Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2, Dorong Pemeriksaan Aguan dan Jokowi

 

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah pihak melaporkan dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 kepada KPK.

Abraham mendorong agar Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

Laporan ini disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner KPK, Fitroh Rohcahyanto, serta Ibnu Basuki Widodo. Dalam kesempatan itu, Abraham didampingi oleh mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, Budayawan Eros Djarot, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani.

“Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Koalisi besar ini terdiri dari teman-teman dari LBH Muhammadiyah, dan meskipun sulit menyebutkan satu persatu, yang penting kalian bisa lihat di sini. Tadi kami berdiskusi bersama pimpinan KPK yang dihadiri langsung oleh Pak Fitrah, Pak Ibnu, dan kemudian Pak Ketua, Pak Setyo,” ucap Abraham Samad, Jumat (31/1/2025).

“Kami mendiskusikan kasus yang sedang hangat, dan kebetulan kami membawa laporannya yang telah disusun oleh koalisi ini, yaitu dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional PIK 2. Kami ingin KPK lebih fokus dalam menyelidiki dan melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional ini,” tambahnya.

Abraham mengungkapkan bahwa dalam proyek PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, penetapan PIK sebagai PSN tidak lepas dari praktik kongkalikong dan suap, yang akhirnya berujung pada kerugian negara.

“Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong dan praktik suap. Lebih jauh lagi, kita bisa melihat adanya kerugian negara yang nyata. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK,” ujar Abraham.

Dia juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa penyelenggaraan negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Abraham menambahkan, mereka telah mengumpulkan data yang cukup banyak dan siap membantu KPK dalam melakukan penyelidikan yang lebih cepat.

“Kami telah mengumpulkan data dalam satu sistem, sehingga begitu dibutuhkan, kami bisa segera mendistribusikannya kepada KPK untuk mendukung penyelidikan yang lebih cepat,” pungkas Abraham.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved