Repelita, Jakarta - Penampakan adanya kendaraan dinas diduga milik Dishub dalam agenda soft launching deklarasi pasangan calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) dan Ririn tengah disorot banyak pihak. Salah satunya kritik keras dilontarkan oleh Ketua Relawan Sahabat Supian Suri (RSSS), Adi Gunaya.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan etika yang tak patut bagi seorang pejabat negara, pasalnya hingga saat ini IBH masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok.
"Memang saat ini belum massa kampanye sehingga tidak ada aturan yang menjerat beliau, tapi ini kan jelas ada penyelewengan etika. Harusnya dia gentle dong, kan dia tidak mengajukan cuti, dan agendanya dilakukan pada hari kerja," kata Adi saat dikonfirmasi.
Adi Kumis juga mengungkit sorotan pada Supian Suri yang kala itu masih menjabat sebagai Sekda Depok. "Dulu Pak Supian selalu dihujat, padahal dia tidak pernah menggunakan fasilitas negara loh, bahkan sampai beliau cuti pun masih saja dicibir. Nah ini sekarang jelas-jelas beliau (IBH) menunjukan sebaliknya, ini kan arogan namanya," ujarnya.
Menurutnya, hal ini kembali menunjukan karakter asli IBH yang terkesan menghalalkan segala cara demi memenuhi hasrat politik. Sebelumnya, kendaraan dinas diduga milik Dishub menjadi sorotan di tengah agenda soft launching deklarasi IBH dan wakilnya, Ririn, yang berlangsung di Situ Rawakalong, Cimanggis, Depok. Kendaraan motor dinas itu dianggap menyalahi aturan.
Padahal, jauh sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengingatkan hal tersebut. Diduga, motor dinas itu digunakan sebagai patwal Imam Budi Hartono (IBH), sosok yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok.
Menanggapi hal itu, Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail dugaan pelanggaran tersebut. Namun, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye, pihaknya tidak bisa menerapkan pasal Undang-Undang Pemilu pada pejabat yang menghadiri acara politik.
"Ini kan memang sekarang belum ada calon, ya. Artinya kita tidak bisa mengenakan pasal mengenai itu (UU Pemilu), kalau bagi pejabat itu. Tapi sebenarnya kalau di pemilu itu ada larangan atau kewajiban cuti, tapi itu pada pelaksanaan kampanye," jelasnya.
Meski demikian, Sulastio mengakui Bawaslu sempat mendapat info terkait adanya agenda soft launching deklarasi IBH-Ririn. "Lalu saya sarankan, karena bapak ini (IBH) masih menjabat, sebaiknya soft launching itu dilaksanakan tidak di hari kerja, atau kalaupun dilaksanakan di hari kerja, bapak sebaiknya cuti," ujar Sulastio.
Sulastio menambahkan, agenda tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan IBH sebagai Wakil Wali Kota Depok. "Itu saran saya. Sehingga kalau dia cuti, harusnya segala fasilitas yang ada itu langsung tanggal. Artinya tidak bisa dipakai. Nah, ini kan kalau masih ada dugaan patwal, berarti ini fasilitas negara," ujarnya.
Terkait hal itu, Sulastio menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. "Nanti saya coba telusuri dulu ya. Nanti saya coba panggil, ini saya anggap sebagai informasi awal ke kami," katanya.
Sulastio juga berjanji akan memanggil pihak panitia penyelenggara acara tersebut. "Bila perlu yang bersangkutan langsung (IBH) untuk mengklarifikasi kenapa itu dilaksanakan, ditambah adanya instansi pemerintah yang terlibat di sana," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Depok, Zamrowi, belum memberikan keterangan meskipun sudah dilakukan upaya klarifikasi atas temuan tersebut.
Sebagai informasi, Pilkada Depok tahun ini diperkirakan bakal diikuti oleh dua pasang calon. Penantang IBH sebagai petahana adalah Supian Suri, ASN dengan status jabatan sebagai Sekda nonaktif Kota Depok, yang menggaet Chandra Rahmansyah sebagai calon wakilnya. Pasangan ini didukung enam partai, yaitu Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok