Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saeful Bahri Kembali Diperiksa KPK

 Kembali Diperiksa KPK, Saeful Bahri: Enggak Ada Perintah Dari Partai -  Publik Satu

Repelita Jakarta - Kader PDIP Saeful Bahri kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Saeful tiba pada pukul 09.40 WIB. Saeful yang mengenakan jaket hijau tua tersebut kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 10.01 WIB. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Saeful Bahri.

Saeful sebelumnya juga telah diperiksa pada Rabu, 15 Januari 2025. Pada malam harinya, tim penyidik bahkan membawa Saeful ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan tersebut.

Sementara itu, pada Rabu malam, 22 Januari 2025 hingga Kamis dinihari, 23 Januari 2025, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, tim penyidik membawa tiga koper, tetapi KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasilnya.

Dalam perkembangan kasus ini, pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga disebut memerintahkan seorang saksi bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik. Hasto bahkan mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Selain Hasto, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved