Repelita Gowa - Pimpinan Yayasan sebuah Rumah Tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Gowa.
Pelaku, bernama Feri Sarwan, 28 tahun, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya.
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, pelaku memasuki kamar santri dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Lokasinya bukan pesantren, tetapi rumah tahfidz al fatih. Kejadiannya sekitar Juni 2024 pukul 07.00 Wita. Ada pun modus pelaku adalah memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, dengan motif adalah untuk memuaskan kebutuhan seksual pelaku," jelasnya.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya, jika tidak, ia akan menghamili korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Gowa dan diancam sesuai Undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Editor: 91224 R-ID Elok