Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Stefan Antonio kembali mencuri perhatian dengan pernyataannya yang menyoroti kasus pembongkaran pagar laut di Tangerang. Stefan menyebut kasus ini menunjukkan adanya pertarungan dua kekuatan besar.
Bahkan menurutnya, kekuatan baru yang kini berkuasa telah memenangkan babak pertama. "Rasanya pertarungan dua kekuatan ini dimenangkan kekuatan baru ya? Menarik menunggu langkah berikutnya," ujar Stefan dalam keterangannya di X @StefanAntonio__ (22/1/2025).
Stefan juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penjualan laut Indonesia melalui penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan. "Apakah para pihak yang terlibat menjual laut Indonesia ini akan dipidanakan?" timpalnya.
Ia berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar laut, tetapi juga menyeret para pihak yang terlibat, termasuk mantan Presiden Jokowi. "Apakah akan juga menyeret Mantan Presiden Jokowi juga dalam kasus ini? Gua sangat berharap demikian," Stefan menuturkan.
Stefan secara terang-terangan mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat di kabinet Jokowi yang dianggap tidak tunduk pada arahan Presiden saat ini. "Gasskan Pak Presiden Prabowo, gibeng semua Mentri-mentri Jokowi yang gak mau tunduk pada perintah anda," kuncinya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid meminta investigasi terkait adanya sertifikat di sekitar kawasan laut yang telah dipagari. Nusron menjelaskan, Kementerian ATR telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah berada di dalam atau di luar garis pantai. Nusron telah melakukan penelusuran awal, bahwa di lokasi ini telah terbit sebanyak 263 bidang, terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan. "Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," urainya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

