Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup Klaim Sudah Ada Sebelum Jokowi Presiden

 

Repelita Tangerang - Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Aladid, mengklaim bahwa pagar laut di Tangerang, Banten, sudah ada sebelum Jokowi menjabat Presiden pada 2014. Klaim ini diungkapkan berdasarkan foto yang diunggahnya, yang menunjukkan kondisi laut di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang pada tahun 2014.

Muannas menyebutkan bahwa foto tersebut diambil oleh mantan Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, yang berpose di atas perahu di tahun 2014. Di belakangnya terlihat laut lepas dan deretan bambu yang disebut sebagai pagar laut. Dalam unggahannya di X pada Rabu (22/1/2025), Muannas menjelaskan bahwa Zaki bersama sejumlah wartawan saat itu melakukan kunjungan untuk melihat kondisi laut di Pantura yang sudah rusak.

"Mantan Bupati Kab Tangerang dua periode Ahmad Zaki Iskandar punya koleksi foto-foto saat kunjungan ke pantura Kab Tangerang di tahun 2014 sebelum Jokowi jadi presiden dan PIK 2 belum ada," tulis Muannas.

Muannas menegaskan bahwa pada tahun 2014, sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai, sudah banyak pagar laut yang terlihat di wilayah tersebut. "Ternyata dari 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan pagar laut, yang tersebar di media sosial.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata Nusron dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan bahwa sebanyak 263 bidang sertifikat HGB telah diterbitkan atas nama beberapa perusahaan dan perorangan. Sertifikat tersebut terdiri dari 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat juga 17 bidang SHM yang terdaftar.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa lokasi sertifikat-sertifikat tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang. Nusron juga menyarankan pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemilik perseroan terbatas (PT) terkait sertifikat-sertifikat tersebut untuk mengecek di Administrasi Hukum Umum (AHU).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved