Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Perpat Bangka Belitung Laporkan Bambang Hero Saharjo, Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Perhitungan Kerugian Negara"

 Profesor IPB Digugat Rp 510 Miliar, 58 Ribu Orang 'Pasang Badan'

Repelita Jakarta - Organisasi masyarakat (Ormas) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang sebelumnya bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus mega korupsi tata niaga timah, dengan menggunakan teknologi satelit untuk memantau kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal antara tahun 2015 hingga 2022. Dalam analisisnya, Bambang mengungkapkan bahwa total kerugian lingkungan mencapai Rp 271,06 triliun.

Namun, perhitungan tersebut menjadi sorotan, dan pihak pelapor merasa bahwa perhitungan Bambang tidak memadai. Dewan Pimpinan Daerah Perpat Bangka Belitung, yang dipimpin oleh Andi Kusuma, mengkritik Bambang yang dinilai tidak memberikan penjelasan rinci terkait perhitungan kerugian negara.

Andi menyatakan bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam menghitung kerugian negara, mengingat ia lebih ahli di bidang lingkungan dan hanya mengandalkan data satelit untuk analisisnya.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya ahli lingkungan. Pengambilan sampel itu pun dari satelit," ungkap Andi saat melaporkan Bambang ke pihak kepolisian di Mapolda pada Rabu, 8 Januari 2025.

Andi juga menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan pada prinsip keadilan. Ia menyebutkan bahwa krisis ekonomi yang dihadapi warga Bangka Belitung semakin diperburuk oleh ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Andi menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia merasa tertipu dalam kasus ini, bahkan merujuk pada tokoh besar seperti Mahfud MD dan Presiden Prabowo Subianto yang turut terkena dampaknya.

"Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank, begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan juga kena prank, bahkan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank," jelasnya.

Andi mengingatkan bahwa tidak semua dakwaan jaksa harus diterima begitu saja tanpa pembuktian yang jelas dan objektif.

Ia menilai bahwa perhitungan kerugian Bambang perlu diverifikasi, karena sebagian besar kawasan yang dihitung tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan tidak bisa langsung dihitung sebagai kerugian negara.

Meski mendukung pemberantasan korupsi, Andi meminta agar pembuktian kerugian sebesar Rp 271 triliun dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian lokal. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved