
Repelita Jakarta - Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, merespons pelaporan yang dia terima setelah menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus tata niaga timah mencapai Rp 271 triliun.
Bambang, yang juga ahli lingkungan, mengungkapkan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp, Bambang menyatakan, "Saya sedang di pesawat mau take off."
Ketika dihubungi kembali, Bambang memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih jauh. Ia hanya menyampaikan bahwa tanggapan atas pelaporan tersebut telah disampaikan melalui Kepala Biro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti.
"Untuk masalah Timah, yang berhak menjawab itu satu pintu, yaitu dari Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya taat asas," kata Bambang melalui Yatri.
Bambang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung karena dianggap tidak kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian negara akibat penambangan timah ilegal.
Sebelumnya, Bambang disebut-sebut telah menggunakan teknologi satelit untuk menghitung kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Namun, laporan ini mendapat kritik karena dinilai tidak memadai oleh pihak pelapor.
Pengacara hukum Andi Kusuma yang melaporkan Bambang mengatakan bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian negara, karena keahlian Bambang lebih berfokus pada lingkungan dan bukan pada keuangan negara.
Andi juga mengkritik bahwa Bambang hanya mengandalkan data satelit dalam analisisnya tanpa menjelaskan metode yang digunakan.
Andi menambahkan, "Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif."
Meskipun demikian, Bambang tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negara yang telah diumumkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk menjawab adalah instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung.
Penyelidikan terhadap laporan ini sedang dilakukan oleh pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang telah menerima aduan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

