Repelita Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Sebanyak 10 orang saksi diperiksa oleh Kejati DKI, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis. Selain itu, saksi lain yang diperiksa termasuk mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahroni Hasibuan, melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana telah resmi ditahan oleh Kejati DKI pada Senin. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Patris Yusrian Jaya, menyebutkan bahwa Iwan Henry Wardhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara itu, M Fairza Maulana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025," jelas Patris melalui keterangan tertulis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok