Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, KPK Koordinasi dengan AHU untuk Telusuri Paspor Ganda

 

Repelita Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) buron, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos, hingga kini masih belum dicabut.

“Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.

Tessa menambahkan bahwa saat ini pihak KPK sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menelusuri kepemilikan paspor ganda yang dimiliki Tannos. “KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan (Tannos),” jelasnya.

Selain itu, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses ekstradisi terhadap Paulus. Proses kelengkapan dokumen untuk ekstradisi masih berlangsung hingga saat ini.

Paulus Tannos diketahui memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, salah satu negara di Afrika, dan telah menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang termasuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019, setelah pihak KPK menemukan bahwa yang bersangkutan sedang berwisata ke luar negeri dengan status kewarganegaraan baru, yakni Afrika Selatan.

Komentar dari netizen pun muncul terkait kasus ini. “Kok bisa ya orang yang terlibat korupsi begitu leluasa keluar masuk negara? Harus segera diekstradisi!” tulis akun @prabowo***. “Harusnya lebih cepat ditangani, biar tidak terkesan ada yang melindungi,” tambah akun @junaedi***.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved