Repelita Jakarta - Mustahil rasanya jika Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat pagar laut yang terjadi saat mereka menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN. Hal ini logis, andai sistem organisasi di ATR/BPN berjalan dengan baik dan transparan.
Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Panglima TNI semestinya memiliki standar administrasi yang lebih baik. Namun, jika benar Hadi tidak mengetahui sama sekali soal penerbitan sertifikat tersebut, maka pertanyaannya, siapa otoritas yang memberikan izin kepada pengembang?
Jawaban yang paling memungkinkan adalah presiden saat itu, Jokowi. Sebagai pemegang kendali kekuasaan tertinggi, presiden bisa saja mengambil keputusan tanpa sepengetahuan menteri-menterinya, bahkan langsung mengintervensi level pemerintahan seperti kepala desa. Kemungkinan lain adalah Wakil Menteri ATR/BPN mengambil alih peran Hadi atas perintah presiden atau atas inisiatif sendiri.
Yang menarik, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang biasanya vokal justru diam soal kasus ini. Netizen mempertanyakan sikap hening partai tersebut, seperti yang diungkapkan dalam komentar, "Kok ada partai paling berisik di republik ini tiba-tiba sehening itu? Apa yang dijaga? Siapa yang dijaga?"
Kasus ini juga menunjukkan adanya dugaan disfungsi organisasi yang fatal di tubuh ATR/BPN. Jika masalah ini hanya dilemparkan kepada kantor pertanahan Tangerang, tetap saja ada celah yang memperlihatkan kemungkinan adanya suap dan korupsi. Rasanya mustahil izin di daerah terlarang bisa keluar tanpa ada bayaran atau intervensi.
Sebagian masyarakat berharap KPK atau Kejaksaan berani bersikap tegas terhadap kasus ini. Jika upaya penegakan hukum berhasil, bisa dipastikan pihak-pihak yang selama ini diam akan kembali bersuara lantang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok