Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menhub Diduga Terlibat Pengumpulan Dana Politik Jokowi, Kemenhub Jadi Sarang Korupsi?

 

Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menanggapi serius pengungkapan peran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan pengumpulan dana untuk kampanye Presiden Jokowi pada Pilpres 2019. Menurut Gigin, hal ini menandakan bahwa Kemenhub telah menjadi tempat bagi pejabat untuk mengumpulkan dana politik untuk mendukung kemenangan Jokowi.

"Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto pada 19 Januari 2025.

Ia menyebut tindakan ini sebagai korupsi terstruktur dan masif yang melibatkan pejabat di Kementerian Perhubungan dan BUMN. "Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif," tegasnya.

Gigin juga menyatakan bahwa hal ini mencerminkan sistem korupsi yang sistematis di kementerian dan BUMN yang kemungkinan besar melibatkan banyak pihak. "Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian," tambahnya.

Sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Januari 2025 mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berperan sebagai pengumpul dana untuk pemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019. Dalam persidangan, saksi yang juga mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan bahwa Budi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar dari kontraktor proyek perkeretaapian.

Danto juga mengungkapkan bahwa setelah Zamrides dilaporkan berencana melarikan diri, dirinya diminta untuk menggantikan posisi Zamrides dalam mengumpulkan dana tersebut. Sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta untuk menyetor masing-masing Rp600 juta. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto juga mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang sebelumnya menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini menunjukkan bahwa korupsi terstruktur melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN. Penyidik KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved