Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mafia Kavling Laut Pesisir Tangerang, Yusuf Dumdum: Waspada Londo Ireng di Lingkaran Prabowo!

 

Repelita, Jakarta - Pegiat media sosial Yusuf Dumdum kembali angkat suara soal polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. Yusuf menyoroti peran pihak-pihak tertentu yang berupaya mempertahankan keberadaan pagar bambu ilegal tersebut.

"Waspada Londo Ireng di Lingkaran Prabowo!" ujar Yusuf dalam keterangannya di X @yusuf_dumdum (21/1/2025).

Dikatakan Yusuf, yang dimaksud Londo Ireng adalah mereka yang menolak dilakukannya pembongkaran pagar laut. "Ngapain Presiden ngurusin pagar bambu?, begitu kata kumpulan Londo Ireng yang menolak pembongkaran Pagar bambu ilegal 30,16 km," tukasnya.

Yusuf menilai, para buzzer yang dipelihara pihak yang menolak pembongkaran pagar tersebut, turut melakukan penggiringan opini. "(Mereka) Dikerahkan untuk sebarkan isu bahwa, kami yang mendukung pembongkaran pagar adalah penindas minoritas, rasis, hoax dan adu domba. Tujuan mereka jelas agar pagar bambu tidak dibongkar," cetusnya.

Menurut Yusuf, pembongkaran pagar bambu ilegal ini merupakan langkah yang sesuai dengan perintah Presiden Prabowo. "Sebelumnya ada perintah Presiden untuk menyegel dan membongkar," sebutnya.

TNI AL bersama nelayan setempat bergerak cepat setelah adanya instruksi langsung untuk menyegel dan membongkar pagar tersebut. "TNI AL bersama nelayan pun bergerak membongkar pagar bambu siluman ilegal," imbuhnya.

Namun, langkah ini sempat mendapat protes dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, yang berdalih pagar itu akan dijadikan bahan bukti. "Menteri KKP, orang dekat Jokowi, dipanggil Presiden Prabowo ke Istana. Keluar dari Istana, Menteri KKP statemen bahwa pagar bambu di laut ilegal dan setuju dengan pembongkaran," sentilnya.

Polemik semakin memanas ketika fakta di balik pagar bambu terungkap. "Dhuer! Ternyata di balik pagar bambu ada HGB, Sertifikat SHM dan ratusan bidang laut yang sudahh dikavling," terangnya.

Yusuf menyoroti temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ratusan bidang laut yang telah dikapling. "Londo ireng dan para ternakan pun bungkam. Ternyata mereka hanya jadi budak siluman konglo penjual kapling laut. Dugaan publik soal keterlibatan PIK2 dan Aguan pun mulai terjawab!" tandasnya.

Mengutip keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) disebut salah satu pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. "Saat dilakukan Penelusuran, PT CISN merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) milik Sugianto Kusuma alias Aguan," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved