Repelita Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan hukuman pidana penjara 50 tahun bagi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis.
La Ode menegaskan bahwa hukuman pidana penjara selama 50 tahun tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya, hukuman paling berat untuk tindak pidana korupsi adalah 20 tahun penjara.
“Hukuman itu tidak ada yang 50 tahun, yang paling tinggi 20 tahun,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
La Ode menjelaskan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur oleh undang-undang, terutama terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.
“Sudah ada aturan mengenai pemberian hukuman terhadap pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 dalam undang-undang Tipikor,” tambahnya.
La Ode juga mencatat bahwa putusan tingkat pertama terhadap Harvey Moeis yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun tidak mengikuti panduan yang ada dari Mahkamah Agung mengenai pemberian hukuman.
“Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey bersalah dalam perkara ini. Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu maksimal satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan keprihatinannya mengenai vonis ringan terhadap koruptor, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi. Meskipun tidak menyebutkan nama atau perkara tertentu, banyak pihak yang menyadari bahwa sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis menjadi salah satu contoh.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok