Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Serangga Halal dan Haram: Menelusuri Hukum Konsumsi Belalang hingga Ulat

Siap siap! Menu Jangkrik, Ulat Hingga Kroto Akan Jadi Lauk Makan Siang  Gratis Yang Direkomendasikan Badan Gizi

Repelita Jakarta - Mengetahui jenis serangga yang haram dan halal untuk dikonsumsi penting agar umat Muslim tidak keliru dalam memilih makanan yang sesuai dengan hukum syariat. Di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Gunungkidul, masyarakat banyak mengonsumsi serangga, terutama belalang dan jenis serangga lainnya seperti ungkrung (kepompong ulat jati), ulat pohon besi, dan lainnya. Belalang sendiri sering dijadikan komoditas makanan yang digoreng atau ditumis.

Dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra dijelaskan mengenai berbagai jenis belalang, seperti berikut:
وَالْجَرَادُ أَصْنَافٌ مّختلفَةٌ: فَبَعْضُهُ كَبِيرُ الجُثَّةِ وَبَعْضُهُ صَغِيرُهَا وَبَعْضُهُ أَحْمَرُ وَبَعْضُهُ أَصْفَرُ وَبَعْضُهُ أَبْيَضٌ
"Belalang ada beberapa jenis, sebagian memiliki tubuh yang besar, sebagian yang lain memiliki tubuh yang kecil. Sebagian berwarna merah, sebagian berwarna kuning, sebagian berwarna putih." (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 268).

Hukum Halal dan Haramnya Serangga

Mengenai hukum mengonsumsi belalang, ini termasuk hewan yang diberi kekhususan oleh syariat dalam hal kehalalannya, meskipun sudah menjadi bangkai. Hal ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi:
أَحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا المَيْتَتَانِ: الْجَرَادُ وَالحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحَالُ وَالكَبِدُ
"Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati." (HR. Baihaqi).

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya pernah mengonsumsi belalang dalam tujuh kali peperangan:
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
"Kami berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang." (HR. Muslim).

Oleh karena itu, belalang menjadi hewan yang halal untuk dikonsumsi, dan ini merupakan konsensus ulama (ijma'). Seperti yang dikatakan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
أَجْمَعَ المُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ أَكْلِهِ
"Umat Muslim sepakat atas kehalalan mengonsumsi belalang." (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 272).

Kehalalan belalang meliputi semua jenis belalang yang memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu dua tangan di bagian dada, dua penyangga di tengah tubuh, dan dua kaki di bagian belakang tubuh. Seperti yang disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
قَوْلُهُ وَيُحِلُّ أَكْلُ مَيْتَةِ الْجَرَادِ أَي لِلْحَدِيثِ الْمَارِّ وَالْجَرَادُ مُشْتَقٌّ مِنَ الجَرْدِ وَهُوَ بَرِّيٌّ وَبَحْرِيٌّ وَبَعْضُهُ أَصْفَرُ وَبَعْضُهُ أَبْيَضُ وَبَعْضُهُ أَحْمَرُ وَلَهُ يَدَانِ فِي صَدْرِهِ وَقَائِمَتَانِ فِي وَسَطِهِ وَرَجْلَانِ فِي مُؤَخِّرِهِ
"Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadits yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua tangan pada dadanya, dua penegak di tengah tubuhnya dan dua kaki pada bagian belakang tubuhnya." (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353).

Hukum Makan Kepompong, Ulat, Ungkrung, Tawon, Jangkrik, Laron, dan Serangga Lainnya

Kepompong, yang dalam istilah Arab disebut Asari', dianggap haram untuk dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan (mustakhbats). Sebagaimana dijelaskan dalam Hayat al-Hayawan al-Kubra:
الْأَسَارِعُ: بِفَتْحِ الْهَمْزَةِ، لِدُودٍ أَحْمَرَ يَكُونُ فِي البَقْلِ يَنْسَلِخُ فَيُصِيرُ فَرَاشًا – وَقَالَ قَوْمٌ: الْأَسَارِعُ دُودُ حُمْرِ الرُّؤُوسِ، بِيضُ الأَجْسَادِ، تَكُونُ فِي الرَّمْلِ يَشْبَهُ بِهَا أَصَابِعُ النِّسَاءِ
"Asari' (kepompong) adalah ulat merah yang terdapat pada tumbuhan, yang kemudian berubah menjadi kupu-kupu. Sebagian orang berpendapat bahwa asari' adalah ulat dengan kepala merah dan tubuh putih yang ditemukan di pasir, mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengonsumsinya karena termasuk hama." (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42).

Jangkrik juga merupakan hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam pandangan Islam, karena dianggap menjijikkan, sebagaimana dijelaskan dalam Hayat al-Hayawan al-Kubra:
الصَّرْصَرُ – حَيَوَانٌ فِيهِ شَبَهٌ مِنَ الجَرَادِ، قُفَّازٌ يَصِيحُ صِيَاحًا رَقِيقًا، وَأَكْثَرُ صِيَاحِهِ بِاللَّيْلِ وَلِذَٰلِكَ سُمِّيَ صَرَّارَ اللَّيْلِ
"Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, memiliki suara lembut, dan sering bersuara pada malam hari, sehingga disebut juga dengan 'shurrarul laili'. Hukum mengonsumsinya adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan." (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz II, hal. 86).

Penutup

Dalam Islam, dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 172:
يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقۡنٰكُمۡ وَاشۡكُرُوۡا لِلّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (QS Al-Baqarah: 172).

Mengenai hukum mengonsumsi lebah, Imam Ibnu Rusyd dalam Bidâyatul Mujtahid menyatakan bahwa daging lebah juga haram untuk dimakan, terkait dengan hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ
"Rasulullah SAW melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung suda." (HR. Bukhari).

Sebagai umat Islam, kita harus memperhatikan hukum-hukum ini agar tetap menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupan kita, termasuk dalam hal konsumsi makanan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved