Repelita Palembang - Oknum Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syamsul, dijatuhi vonis hukuman pidana lima tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan karena Syamsul terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Terdakwa Syamsul menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan dan menyawer biduan di tempat karaoke. Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar menyampaikan vonis ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Hakim menyatakan Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih. Syamsul dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Syamsul juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp383,9 juta. Apabila uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut Syamsul dengan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok