Repelita Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, mengaku menolak uang suap yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Siswanto mengatakan bahwa uang tersebut diberikan Lisa melalui petugas keamanan PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida. Pernyataan itu disampaikan Siswanto saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Siswanto apakah dirinya pernah menerima uang dari Sepyoni yang berkaitan dengan perkara Ronald Tannur. Siswanto mengaku sempat diberhentikan oleh Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.
"Saya di-stop sama Yoni (Sepyoni). Kami keluar pintu kantor, 'Pak Sis berhenti.' Saya tanya, 'Kenapa?' Dijawab, 'Pak, ada titipan dari Bu Lisa,'" ujar Siswanto.
Siswanto menyatakan bahwa dirinya langsung menolak pemberian uang tersebut. "Saya langsung bilang, 'Gak usah,' dan saya langsung pulang. Saya juga tidak tanya berapa jumlahnya," jelasnya.
Jaksa memastikan, "Saudara tolak?" Siswanto menjawab, "Saya tolak."
Sebelumnya, Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 dolar Singapura bersama eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang menerima 20.000 dolar Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu Ronald Tannur.
Jaksa menyebut uang tersebut dibagi dalam jumlah berbeda. Erintuah menerima 38 ribu dolar Singapura, sementara Mangapul dan Heru masing-masing mendapat 36 ribu dolar Singapura. Sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh Erintuah. Selain itu, Heru juga menerima uang Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura secara terpisah.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok