Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Debt Switch Surat Utang Negara Dinilai Langgar UU, Pemerintah Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

 Utang Luar Negeri RI Tembus Rp5.940 T, Stafsus Sri Mulyani: Negara Akan  Mampu Membayar | Halaman Lengkap

Repelita Jakarta - Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin memburuk. Utang pemerintah melonjak dari Rp2.600 triliun pada 2014 menjadi lebih dari Rp8.700 triliun pada akhir 2024.

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), menyoroti bunga utang yang sangat tinggi. Yield obligasi negara tenor 10 tahun mencapai lebih dari 7,2 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia (3,83 persen), Thailand (2,45 persen), Vietnam (3,16 persen), dan Filipina (6,27 persen). Hal ini menunjukkan risiko utang pemerintah Indonesia lebih besar, baik dari sisi kurs maupun potensi gagal bayar.

Pada 2024, surat utang negara yang jatuh tempo mencapai Rp800 triliun, termasuk Rp100 triliun yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Anthony menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai panik menghadapi pelunasan utang besar ini, terutama yang dihasilkan oleh kebijakan utang duet Jokowi dan Sri Mulyani.

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan mekanisme debt switch, yaitu menukar surat utang lama yang jatuh tempo dengan surat utang baru melalui pasar sekunder. Namun, langkah ini dianggap melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU 24/2002).

Pasal 1 ayat (2) UU 24/2002 menyatakan bahwa penerbitan dan penjualan surat utang negara untuk pertama kali hanya dapat dilakukan di pasar perdana. Setelah itu, surat utang baru dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Dengan demikian, transaksi debt switch tanpa melalui pasar perdana bertentangan dengan undang-undang.

Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU 24/2002 juga mengatur bahwa surat utang negara yang jatuh tempo wajib dibayar pada waktunya, dan dananya harus dianggarkan dalam APBN. Pelanggaran terhadap ketentuan penerbitan surat utang negara diancam pidana penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 19 ayat (2).

Lebih lanjut, Anthony menjelaskan bahwa debt switch antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sejatinya adalah transaksi pembelian surat utang negara di pasar perdana oleh BI. Hal ini melanggar Pasal 55 ayat (4) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang melarang BI membeli surat utang negara di pasar perdana. Pelanggaran ini diancam hukuman pidana hingga tiga tahun penjara, seperti diatur dalam Pasal 70 UU BI.

Anthony menegaskan bahwa utang yang dibuat secara sembrono oleh rezim Jokowi bersama Sri Mulyani telah menciptakan masalah serius di awal pemerintahan Prabowo. Ia memperingatkan Presiden Prabowo agar berhati-hati terhadap manuver penyelesaian utang yang melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved