Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY, mantan staf khusus Menteri Perdagangan Thom Lembong, pada Rabu, 8 Januari 2025. GNY diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain GNY, penyidik juga memeriksa empat orang saksi, yaitu RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku Staf pada Angels Products.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya telah menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Indonesia mengalami surplus gula, namun Kementerian Perdagangan justru melakukan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Thom Lembong mengizinkan PT AP, sebuah perusahaan swasta, untuk melakukannya.
Charles Sitorus berperan dalam memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton. PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan menjualnya ke masyarakat, mendapatkan fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok