
Repelita, Tangerang - Kisruh pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus berlanjut.
Seorang nelayan setempat, Ali, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah melaporkan keberadaan pagar laut yang mengganggu aktivitas mereka dalam mencari ikan. Selain itu, pembuatan pagar laut dari bambu tersebut diketahui tidak memiliki izin.
Ali menyebutkan bahwa setelah laporan dibuat, sempat ada pihak berwenang yang datang untuk melakukan survei. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut. "Sudah ada survei, tapi tidak ada tindak lanjut dari laporan," katanya.
Karena tidak ada tindak lanjut, Ali menambahkan, pagar laut tersebut kini telah dibagi menjadi beberapa bagian dan diklaim oleh individu tertentu. "Sekarang ini sudah dipetak-petak perorangan, disekat-sekat," tambahnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya mengetahui siapa yang membuat pagar laut tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap pembuat pagar tersebut akan sulit karena mereka mendapat dukungan dari pihak berwenang. "Kami tahu siapa yang membangun, tapi sulit ditindaklanjuti karena sudah dibeking oleh orang-orang dari atas," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan nelayan dari Serang Utara, Kholid. Kholid mengaku sudah melaporkan soal pagar laut pada Desember 2024 dan bahkan melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Menurut Kholid, pihak DKP mengakui bahwa pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki izin dan ilegal. "Sudah melapor, saya juga sudah audiensi dengan DKP, mereka tahu dan mengakui bahwa ini ilegal," ujarnya.
Meskipun sudah melapor dan audiensi, Kholid menyebutkan bahwa belum ada tindak lanjut dari pihak DKP Provinsi Banten, karena mereka hanya bisa melaporkan hal tersebut ke atasan mereka. "DKP hanya bisa melaporkan, tapi tidak tahu ke siapa dan kemana," jelasnya.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Pagar tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk. Pagar ini pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024 setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mendapat informasi mengenai aktivitas pemagaran laut.
Menurut catatan DKP Banten, pada 19 Agustus 2024, panjang pagar laut tersebut baru mencapai 7 km. Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar ini membentang di 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa pemasangan pagar laut dilakukan oleh warga pada malam hari dengan upah Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.
Meskipun demikian, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui. Pada Kamis, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut dan memberikan waktu 20 hari bagi pemilik untuk membongkarnya secara mandiri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok