Repelita, Jakarta - Pembangunan pagar laut pesisir Tangerang yang memanfaatkan ekskavator kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya fakta-fakta baru mengenai proyek ini.
Berdasarkan sebuah video yang beredar, pekerja tampak menggunakan ekskavator untuk membantu pemasangan bambu sebagai pagar laut di sepanjang pesisir tersebut.
Fenomena ini semakin mengundang pertanyaan, terutama karena pengerjaan tersebut dilakukan pada siang hari, di mana hal ini sempat diungkapkan oleh nelayan setempat, Trisno, yang mengatakan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan pada pagi hingga siang hari.
Proyek pagar laut ini diduga kuat terkait dengan kepentingan proyek PIK 2, seperti yang dijelaskan oleh Gufron, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.
Gufron menegaskan bahwa proyek ini didanai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Agung Sedayu Group, yang memiliki kepentingan dalam pengembangan wilayah tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin ada individu yang mampu membiayai pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang dengan dana swadaya masyarakat.
Sementara itu, nelayan di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mencari tangkapan laut karena pagar laut ini.
Darsono, salah satu nelayan, menuturkan bahwa hasil tangkapan seperti udang, kerang, dan kepiting rajungan semakin sulit didapatkan di area yang terhalang pagar laut. Selain itu, ia juga khawatir kapalnya akan rusak jika menabrak pagar tersebut.
Pihak pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan pagar laut ini.
Meski demikian, setelah isu ini berkembang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pembangunan pagar laut tersebut di pesisir Tangerang, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Tindakan penyegelan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ipunk Nugroho, yang memastikan bahwa pembangunan pagar laut yang belum diketahui kepemilikannya akan dihentikan sementara. Kementerian terkait juga berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut terkait proyek ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok