Repelita Washington DC - Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi TikTok mulai Minggu, 19 Januari 2025.
Keputusan ini datang setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan oleh TikTok pada Jumat, 17 Januari 2025.
TikTok mengajukan banding untuk membatalkan larangan yang diberlakukan AS terkait keamanan nasional.
Aplikasi milik ByteDance ini menentang undang-undang yang memaksa perusahaan untuk dipisahkan dari pemiliknya, ByteDance.
Menurut Mahkamah Agung, keputusan ini diambil demi menjaga keamanan nasional Amerika Serikat.
Larangan penggunaan TikTok di AS juga dipicu oleh kekhawatiran bahwa platform ini dapat membuka celah bagi pemerintah China untuk mengakses data pribadi pengguna di AS.
Gedung Putih menyatakan bahwa TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya dialihkan ke perusahaan Amerika. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh pihak asing.
Kekhawatiran ini semakin diperburuk dengan adanya undang-undang keamanan China yang memaksa TikTok untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Sebelum blokir ini, pengadilan AS telah memberikan ultimatum kepada ByteDance untuk melepaskan kepemilikan terhadap TikTok.
Pemerintah AS menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara.
Undang-undang yang disahkan pada April 2024 memberi tenggat waktu 270 hari kepada ByteDance untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Namun, batas waktu tersebut telah berakhir tanpa ada kesepakatan, yang mendorong pemerintah AS untuk secara resmi memblokir TikTok di negara tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok