Repelita, Mataram - Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, berontak dan teriak-teriak saat hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2025). Agus, yang dikenal dengan nama lengkap I Wayan Agus Suartama, menunjukkan reaksi emosional saat dijebloskan ke dalam tahanan untuk masa penahanan 20 hari.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi, membenarkan peristiwa tersebut, menyatakan bahwa teriakan kliennya di dalam lapas disebabkan oleh dampak psikologis. "Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi, menjelaskan reaksi yang ditunjukkan Agus saat penahanan.
Kurniadi juga menyoroti bahwa sebelum penahanan, seharusnya Agus diberikan kesempatan untuk melihat terlebih dahulu ruang tahanan yang akan ia tempati. Pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap ditempatkan sebagai tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus diberikan perhatian khusus. Jangan sampai dilakukan penahanan rutan tanpa dasar yang jelas," ujar Kurniadi.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari ke depan. Ivan menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah didasarkan pada hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal. "Tersangka memenuhi syarat objektif dan perbuatannya," kata Ivan.
Ivan juga memastikan bahwa ruang tahanan yang disiapkan untuk Agus telah dipertimbangkan khusus untuk penyandang disabilitas, serta akan disertai dengan pendampingan tenaga ahli.
Agus Buntung disangkakan dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok