
Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 – Sikap staf Gibran Rakabuming menjadi sorotan warganet setelah terekam video menggusur jemaah di masjid saat hendak salat. Video yang beredar di TikTok @suhud262626 pada 14 Desember 2024 menunjukkan sejumlah orang yang diduga staf Gibran memasuki bagian dalam masjid.
Dalam video tersebut, alih-alih menempati saf belakang, staf Gibran meminta jemaah di bagian depan untuk berpindah agar Gibran dan stafnya dapat menempati saf kedua. Gibran terlihat mengenakan baju batik berwarna biru tua dan cokelat serta peci hitam, berdiri diam, sementara para staf sibuk meminta jemaah lain untuk pindah.
Video ini kemudian dibagikan ulang oleh akun X @ferizandra yang mempertanyakan hukum meminta jemaah lain berpindah saf demi seorang pejabat.
“Ini gimana konsepnya orang yang datang belakangan menggusur jemaah yang sudah datang duluan ke masjid?” tulis akun tersebut.
Dalam kolom komentar, salah satu warganet membagikan cuplikan video ceramah Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, yang menjelaskan bahwa mendahulukan pejabat di saf masjid adalah hal yang haram.
“Kalau geser orang, minggir sana, itu haram. Misal ada orang duduk, gara-gara datang pejabat, lalu diusir, itu haram. Mengusirnya itu yang haram, tidak diperkenankan, karena semua punya hak untuk mendekatkan diri kepada Allah,” ucap Buya Yahya.
Komentar dari warganet juga beragam, mempertanyakan tindakan staf Gibran maupun Gibran sendiri.
“Besok-besok suruh jadi khotib plus imam saja sekalian, biar duduknya paling depan,” komentar @free********.
“Di masjid tidak mengenal pangkat jabatan, yang datang terlambat duduknya di belakang,” tulis @ar*******.
“Sejak kapan orang sudah duduk di saf depan disuruh pindah hanya karena Gibran mau salat?” timpal @rian*******.
“Apa susahnya sih lepas sebentar jabatanmu di tempat ibadah? Sebab di rumah Allah semua sama,” sahut @why*_*****.
Isu ini memicu perdebatan di media sosial mengenai kesucian tempat ibadah yang seharusnya bebas dari campur tangan jabatan politik, serta adab yang seharusnya dihargai oleh semua pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok