Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini memicu perdebatan di masyarakat yang menyebutkan kenaikan tersebut setara dengan 9%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait perdebatan tersebut. Airlangga menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya sebesar 1%. “Tambahnya 1%,” ujar Airlangga saat ditemui di kawasan Alam Sutera, Tangerang, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Meski demikian, Airlangga mengakui bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan dampak terhadap inflasi. Namun, ia menegaskan bahwa pengaruhnya terhadap inflasi tidak akan signifikan.
Sementara itu, Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini setara dengan 9%. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa angka tersebut dinilai cukup tinggi dan bertentangan dengan upaya mendorong konsumsi rumah tangga.
Bhima menjelaskan bahwa penghitungan kenaikan sebesar 9% tersebut didasarkan pada rumus persentase perubahan. Sebagai contoh, jika harga sebuah barang sebelumnya Rp 5.550.000, maka dengan tarif PPN 12%, harga barang akan menjadi Rp 5.600.000. Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan dihitung sebesar 9,09%.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh selebgram dan Youtuber Jerome Polin. Dalam sebuah video singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Jerome menjelaskan skenario penghitungan kenaikan PPN. Ia menyebutkan bahwa dengan harga barang Rp 100 ribu dan PPN 11%, pajak yang dikenakan sebesar Rp 11 ribu. Dengan PPN 12%, pajak yang harus dibayar menjadi Rp 12 ribu.
Jerome menyoroti bahwa kenaikan nominal pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1.000 tersebut setara dengan 9,09% dari pajak sebelumnya. Ia menegaskan bahwa meskipun tarif PPN hanya naik 1% dari 11% menjadi 12%, kenaikan beban pajak yang harus dibayar masyarakat setara dengan 9%.
“Berarti kita akan hitung Rp 1.000 itu berapa persen dari Rp 11 ribu ke Rp 12 ribu. Jadi, Rp 1.000 dibagi Rp 11 ribu dikali 100%, yang kalau dihitung sekitar 9,09% atau dibulatkan jadi 9%,” ungkap Jerome dalam video tersebut.
Jerome menyimpulkan bahwa kenaikan PPN memang hanya 1%, tetapi nominal pajak yang dibebankan kepada masyarakat mengalami peningkatan signifikan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok

