Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Puan: DPR Tetapkan 176 RUU Prolegnas hingga 2029, Ada 41 RUU Prioritas Buat 2025

 Wakil Ketua DPR Adies Kadir menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung saat Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Jakarta, 5 Desember 2024 - DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mencakup 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk periode 2025-2029, serta 41 RUU prioritas untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidato penutupan masa persidangan I DPR RI Periode 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (5/12).

Puan menjelaskan bahwa dari 41 RUU prioritas tersebut, enam di antaranya merupakan carry-over dari DPR RI periode sebelumnya. Ia menambahkan bahwa DPR berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan RUU yang telah ditetapkan sesuai dengan target dan kebutuhan hukum nasional.

Dalam kesempatan itu, Puan juga mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Jakarta. DPR berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian pembentukan undang-undang yang akan mendukung pemenuhan kebutuhan hukum nasional.

Beberapa RUU yang menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2025 ini mencakup berbagai sektor, antara lain:

  • Komisi I: RUU tentang perubahan ketiga atas UU Penyiaran.
  • Komisi II: RUU tentang perubahan UU Aparatur Sipil Negara.
  • Komisi III: RUU tentang perubahan UU Hukum Acara Pidana.
  • Komisi IV: RUU tentang perubahan UU Kehutanan dan UU Pangan.
  • Komisi V: RUU tentang perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Komisi VI: RUU tentang perubahan UU Perlindungan Konsumen dan UU Larangan Praktik Monopoli.
  • Komisi VII: RUU tentang perubahan UU Kepariwisataan.
  • Komisi VIII: RUU tentang perubahan UU Pengelolaan Haji dan Keuangan Haji.
  • Komisi IX: RUU tentang perubahan UU Ketenagakerjaan.
  • Komisi X: RUU tentang perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional.
  • Komisi XI: RUU tentang perubahan UU Pengampunan Pajak.
  • Komisi XII: RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
  • Komisi XIII: RUU tentang perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, DPR juga menyetujui beberapa RUU dari Baleg yang di luar prolegnas, termasuk RUU tentang perubahan UU Perkoperasian dan perubahan UU Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah RUU terkait pengesahan perjanjian internasional dan peraturan pemerintah.

Dengan langkah ini, DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak dan memperkuat struktur hukum di Indonesia.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved