Repelita Jakarta - M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menilai bahwa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak sah secara hukum. Ia menyatakan, pimpinan KPK yang ada merupakan hasil Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Presiden Joko Widodo, yang menurutnya melanggar aturan.
Menurut Rizal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, mengharuskan Pansel berikutnya dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2024-2029 seharusnya tidak berasal dari proses seleksi oleh Pansel bentukan Presiden Jokowi.
"Dalih untuk mengatasi kekosongan tidak bisa digunakan sebagai alasan sahnya kepemimpinan KPK ini. Presiden Prabowo harus menganulir pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Pol Setyo Budiyanto," ujar Rizal.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Kala itu, Irjen Pol (Purn) Taufiqurachman Ruki ditunjuk menggantikan Abraham Samad sebagai Ketua KPK.
Rizal menyarankan agar Presiden Prabowo menerbitkan Perppu KPK untuk dua tujuan. Pertama, membatalkan pimpinan KPK hasil Pansel Jokowi, dan kedua, menunjuk pimpinan sementara hingga Pansel bentukan Prabowo menyelesaikan proses seleksi pimpinan definitif.
"Penerbitan Perppu ini adalah langkah yang simpel dan solutif untuk menyelesaikan kekisruhan kepemimpinan KPK saat ini," tegasnya.
Selain Perppu, Rizal juga menyarankan langkah hukum berupa pengajuan gugatan ke MK oleh pihak yang dirugikan atas keputusan KPK. Sebagai contoh, ia menyebut Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Rizal menyoroti pentingnya independensi KPK dan meminta agar Polri aktif tidak diizinkan menjadi Ketua KPK. "Ketua KPK dari Polri akan berada di bawah kendali Kapolri, yang merusak independensi lembaga tersebut. Jika sudah demikian, KPK berpotensi menjadi alat kepentingan pragmatis," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Rizal meminta Prabowo segera mengambil tindakan tegas. "Jika tidak bisa membatalkan pimpinan KPK, keluarkan saja Perppu pembubaran KPK. Itu bisa menjadi kado tahun baru 2025," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok